TENTANG PPID

Tentang PPID

Sejarah Singkat Berdirinya PPID UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu. Dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang baik, transparan dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Rektor UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Nomor 1529 Tahun 2025. Unit ini bertugas mengelola dan menyampaikan informasi publik yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat.

Personalia pengelola PPID merupakan Dosen dan Tenaga Kependidikan dengan tugas tambahan dengan masa bakti selama satu tahun. Selanjutnya dapat diangkat kembali dengan surat keputusan Rektor.

Jabatan PPID UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu melekat kepada Wakil Rektor II UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, dikarenakan bidang inilah yang menangani layanan perencanaan, sistem informasi, kerjasama, hubungan masyarakat, dan teknologi informasi. Organ PPID UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu meliputi:

  • Pengarah
  • Atasan PPID
  • PPID Pelaksanaan Fakultas/Pascasarjana/UPT/Lembaga/Biro
  • Tim Pertimbangan
  • PPID Pelaksana di bidang operasional, layanan informasi, layanan dokumentasi, dan sengketa informasi

Pemberian layanan informasi publik di lingkungan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu berpedoman pada Peraturan Rektor Nomor 1528 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Informasi Publik di UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu. Peraturan tersebut membahas tentang standar layanan informasi publik, pengelola PPID, hak pemohon informasi, dan kewajiban PPID UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu. PPID UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan pengelola PPID UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu bertanggung jawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.