1. Tugas dan Fungsi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

  1. Atas Pejabat Pengelola Informais dan Dokumentasi
    a. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana di lingkungan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
    b. Menyelsaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik.
    c. Mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
    d. Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik.
    e. Menetapkan dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana di UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
    f. Menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di UIN Fatmawati Sukarno Bengkullu.
  2. Pejabat Pengelola Informasi dann Dokumentasi
    a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik.
    b. Menyusun laporan pelaksanaan kebijkaan layanan Informasi Publik.
    c. Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penuimpanan, pendokumentasian, penyedia, dan pelayanan Informasi Publik. 
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PPID Pelaksana Universitas
Scroll to Top