Regulasi PPID UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Kementerian Agama.

Guna untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik maka Kementerian Agama selaku Badan Publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Berikut adalah dasar hukum pembentukan PPID Kementerian Agama:

Peraturan Tentang Keterbukaan Informasi Publik di UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Surat Keputusan Rektor Nomor 1529 Tahun 2025 tentang PPID UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Perpres Nomor 45 Tahun 2021 tentang UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

PMA Nomor 38 Tahun 2021 tentang Statuta UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

PMA Nomor 29 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

KMA No. 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama

KMA No. 657 tahun 2021 tentang PPID Kemenag dan Atasan PPID Kemenag RI

Peraturan Menteri Agama nomor 40 tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada Kementerian Agama

Keputusan Menteri Agama nomor 777 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan dan Instrumen Hukum lainnya pada Kementerian Agama

KMA Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Scroll to Top