Regulasi PPID UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Kementerian Agama.

Guna untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang baik maka Kementerian Agama selaku Badan Publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. Berikut adalah dasar hukum pembentukan PPID Kementerian Agama:

Peraturan Tentang Keterbukaan Informasi Publik

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

UU No. 25 2009 tentang Pelayanan Publik

UU No. 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik

PP No. 46 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan

PerKIP No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

PerKIP No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

PerKIP No. 1 Tahun 2016 tentang Mediator Pembantu

PerKIP No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat

PerKIP No. 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi Pusat

PerKIP No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi

PerKIP No. 5 Tahun 2016 Tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik

Scroll to Top